Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya proses Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
