Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Badan ini dibentuk UKPBJ. (2) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Biro Umum dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Utama.
Koreksi Anda