Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
2. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai lainnya yang digaji bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Pihak Ketiga adalah orang-perseorangan atau korporasi atau badan hukum atau instansi atau lembaga lainnya.
4. Pemberi adalah Pegawai atau Pihak Ketiga yang memiliki hubungan kerja dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melakukan pemberian Gratifikasi.
5. Penerima adalah Pegawai atau Anggota Keluarga yang menerima Gratifikasi.
6. Anggota Keluarga Pegawai yang selanjutnya disebut Anggota Keluarga adalah suami, istri, dan anak.
7. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi.
8. Tim Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat TPG adalah tim kerja yang melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
9. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.