Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1 JRA substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas Arsip yang terkait dengan: a. perumusan kebijakan; b. analisis dan pengkajian kebijakan pengawasan obat dan makanan; c. standardisasi; d. registrasi; e. pengawasan obat dan makanan; f. pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha; g. penindakan; dan h. pengembangan pengujian obat dan makanan nasional. 2. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I mengenai Jadwal Retensi Arsip Fungsi Fasilitatif diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 3. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II mengenai Jadwal Retensi Arsip Fungsi Substantif diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda