Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data Pendaftar.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data, Pendaftar harus menyampaikan perubahan data kepada BPOM melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
Koreksi Anda
