Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memiliki akun yang terdaftar dalam laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM untuk dapat mengajukan permohonan persetujuan Iklan.
(2) Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(3) Permohonan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengunggah salinan dokumen sebagai berikut:
a. nomor pokok wajib pajak; dan
b. surat bermeterai yang menerangkan penunjukan sebagai penanggung jawab akun.
(4) BPOM melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen disampaikan melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang disampaikan merupakan dokumen yang lengkap dan benar, BPOM memberikan nama pengguna dan kata sandi secara daring kepada Pendaftar.
Koreksi Anda
