Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan mencantumkan klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter, Iklan hanya dapat menggunakan media visual.
(2) Pencantuman klaim khasiat/manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan informasi pencantuman klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
