Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan mencantumkan klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter, Iklan hanya dapat menggunakan media visual. (2) Pencantuman klaim khasiat/manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan informasi pencantuman klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda