Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iklan pada Media Periklanan dapat mencantumkan informasi berupa kontak layanan informasi masyarakat. (2) Kontak layanan informasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan Iklan dan berfungsi sebagai layanan informasi Iklan sesuai dengan rancangan Iklan dan Penandaan yang telah disetujui oleh BPOM.
Koreksi Anda