Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Iklan wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan dalam Iklan sepanjang artinya dicantumkan dalam bahasa INDONESIA.
(3) Istilah dalam bahasa asing dapat digunakan sepanjang tidak ada padanan kata dalam bahasa INDONESIA.
(4) Dalam hal Iklan secara khusus disampaikan di suatu daerah atau ditujukan untuk konsumen dari daerah tertentu, Iklan dapat menggunakan bahasa daerah tersebut.
Koreksi Anda
