Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Iklan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Edar Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang diiklankan dan sepanjang masih memenuhi kriteria dan ketentuan Iklan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan Iklan.
(2) Permohonan persetujuan Iklan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan Iklan.
Koreksi Anda
