Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Iklan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Edar Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang diiklankan dan sepanjang masih memenuhi kriteria dan ketentuan Iklan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan Iklan. (2) Permohonan persetujuan Iklan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan Iklan.
Koreksi Anda