Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftar yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat
(1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat
(1), Pasal 8, Pasal 19, Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), dan/atau Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan Iklan;
c. pencabutan persetujuan Iklan;
d. pembekuan Izin Edar; dan/atau
e. pembatalan nomor Izin Edar.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
