Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan Iklan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran Iklan kepada BPOM.
(3) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPOM secara elektronik melalui:
a. alamat surat elektronik (email) resmi BPOM;
b. nomor telepon resmi pengaduan masyarakat;
dan/atau
c. media sosial resmi BPOM.
(4) Selain disampaikan secara elektronik, pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
