Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Iklan selama dipublikasikan dilakukan oleh Pengawas.
(2) Pengawasan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan:
a. rutin; dan/atau
b. insidental.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa pengawasan yang dilakukan berdasarkan kasus dan/atau pengawasan yang dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. memeriksa dan/atau mengambil data, informasi dan/atau dokumen meliputi gambar, foto, dan/atau video serta data, informasi, dan/atau dokumen lain yang berdasarkan pemeriksaan patut diduga merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Iklan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
b. melakukan pemeriksaan fasilitas yang berhubungan dengan Iklan termasuk Media Periklanan;
c. mengakses data identitas, nama, dan alamat pemasang Iklan;
d. melakukan evaluasi Iklan selama beredar;
e. memberikan rekomendasi evaluasi kembali terhadap Iklan yang telah disetujui; dan/atau
f. melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan terhadap Iklan.
Koreksi Anda
