Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan oleh Pendaftar untuk diiklankan di wilayah INDONESIA wajib memiliki Izin Edar. (2) Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda