Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan oleh Pendaftar untuk diiklankan di wilayah INDONESIA wajib memiliki Izin Edar.
(2) Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
