Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemenuhan persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor berlaku paling lama 2 (dua) tahun selama Pemohon masih beroperasional dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagai berikut:
a. nomor keputusan;
b. nama produk;
c. zat aktif;
d. bentuk sediaan:
e. fasilitas pembuatan;
f. alamat fasilitas pembuatan;
g. kegiatan pembuatan yang dilakukan;
h. Pemohon;
i. hasil penilaian; dan
j. masa berlaku.
Koreksi Anda
