Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dan pemilik izin edar bertanggung jawab atas:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen yang diserahkan; dan
b. memastikan Fasilitas Pembuatan Obat Impor menerapkan standar CPOB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
