Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Teks Saat Ini
(1) Permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor hanya dapat diajukan oleh Pemohon yang telah mendapatkan:
a. hasil evaluasi berupa pernyataan bahwa diperlukan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c; atau
b. hasil Desktop Inspection berupa pernyataan bahwa diperlukan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 ayat (1) huruf b.
(2) Permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui laman resmi layanan sertifikasi CPOB BPOM.
(3) Permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hasil pemindaian dokumen surat undangan pelaksanaan inspeksi dari Fasilitas Pembuatan Obat Impor.
Koreksi Anda
