Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Teks Saat Ini
(1) Keputusan terhadap hasil Desktop Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) berupa:
a. Fasilitas Pembuatan Obat Impor memenuhi persyaratan CPOB;
b. diperlukan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor;
c. diperlukan tambahan data dan/atau informasi; atau
d. Fasilitas Pembuatan Obat Impor tidak memenuhi persyaratan CPOB.
(2) Keputusan terhadap hasil Desktop Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan Desktop Inspection dinyatakan lengkap dan/atau sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7).
Koreksi Anda
