Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g tidak dapat dipenuhi, Pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari Fasilitas Pembuatan Obat Impor disertai dengan justifikasi.
Koreksi Anda