Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pembuatan Obat Impor harus memenuhi persyaratan CPOB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan persyaratan CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor merupakan salah satu persyaratan dan bagian dari proses penerbitan izin edar Obat impor atau Obat produksi dalam negeri namun sebagian proses pembuatannya dilakukan di luar negeri.
Koreksi Anda
