Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPID BPOM menyusun laporan triwulan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada Atasan PPID.
(2) PPID BPOM menyusun laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada Kepala Badan dan Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
