Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik.
(2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada PPID BPOM paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Koreksi Anda
