Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik. (2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada PPID BPOM paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Koreksi Anda