Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan dengan cara bagi pakai Informasi antar Badan Publik dengan ketentuan:
a. meminta secara langsung kepada PPID BPOM atau PPID Pelaksana; atau
b. mengakses Portal Satu Data BPOM dan Portal Satu Data INDONESIA.
(2) Akses Portal Satu Data BPOM dan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
