Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Standar Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk layanan Informasi Publik berupa:
a. pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik;
b. sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik; dan
c. pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan, wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
