Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Standar Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk layanan Informasi Publik berupa: a. pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik; b. sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik; dan c. pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan, wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda