Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Layanan di lingkungan BPOM terdiri atas: a. standar pengumuman; b. standar permintaan Informasi Publik; c. standar pengajuan keberatan; d. standar penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik; e. standar pendokumentasian Informasi Publik; f. standar maklumat pelayanan; dan g. standar pengujian konsekuensi. (2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda