Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e mempunyai tugas: a. membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM; c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya; e. membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik; g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; h. mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya; i. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; j. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan k. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik. (2) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e mempunyai wewenang: a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja dan UPT BPOM; b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja dan UPT BPOM dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak; d. menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; e. mengusulkan Informasi untuk dikecualikan kepada PPID BPOM apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan; f. meminta Informasi kepada PPID Pelaksana lainnya sebagai pemilik Informasi dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana; dan g. melakukan koordinasi dengan PPID BPOM terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda