Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menunjuk PPID BPOM dan PPID Pelaksana;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan BPOM;
c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;
d. mewakili BPOM dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID BPOM dan PPID Pelaksana; dan
f. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan.
(2) Atasan PPID BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID BPOM dan PPID Pelaksana;
b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan BPOM;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID BPOM;
d. menunjuk PPID BPOM untuk mewakili BPOM dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
f. memberikan masukan terhadap laporan PPID mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
g. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum.
Koreksi Anda
