Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan dalam merumuskan daftar Informasi Publik; b. memberikan pertimbangan atas Informasi yang Dikecualikan; c. memberikan pertimbangan terhadap keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan d. memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi. (2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang membantu merumuskan daftar Informasi Publik, Informasi yang Dikecualikan, keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi, serta hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda