Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan dalam merumuskan daftar Informasi Publik;
b. memberikan pertimbangan atas Informasi yang Dikecualikan;
c. memberikan pertimbangan terhadap keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan
d. memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi.
(2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang membantu merumuskan daftar Informasi Publik, Informasi yang Dikecualikan, keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi, serta hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda
