Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan BPOM.
Koreksi Anda
