Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT berlaku sesuai dengan masa berlaku Sertifikat CPKB. (2) Dalam hal surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT terdapat lebih dari 1 (satu) bentuk sediaan, maka masa berlaku surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT mengikuti masa berlaku Sertifikat CPKB yang lebih dulu habis masa berlakunya.
Koreksi Anda