Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) BPOM menerbitkan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB kepada Industri Kosmetika melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM.
(3) Berdasarkan perubahan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(4) Format pencabutan Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Format pencabutan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) BPOM menerbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Industri Kosmetika, dalam hal:
a. hasil evaluasi tidak memenuhi syarat; dan/atau
b. Industri Kosmetika tidak menyerahkan tambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(11).
(7) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan melalui laman resmi pelayanan e- sertifikasi BPOM.
(8) Dalam hal Industri Kosmetika mendapat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
