Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan pembaharuan atau perubahan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20 disampaikan secara daring melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM.
(2) BPOM melakukan verifikasi secara daring terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen permohonan diunggah.
(4) Dalam hal verifikasi diterima, Industri Kosmetika yang mengajukan permohonan akan mendapatkan surat perintah bayar secara elektronik.
(5) Industri Kosmetika melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar.
(6) Evaluasi terhadap perubahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari menggunakan mekanisme clock on dan clock off terhitung sejak Industri Kosmetika melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Evaluasi terhadap pembaharuan Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau perubahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dilakukan paling lama 35 (tiga puluh lima) Hari menggunakan mekanisme clock on dan clock off terhitung sejak Industri Kosmetika melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Evaluasi terhadap pembaharuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau perubahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari menggunakan mekanisme time to respond terhitung sejak Industri Kosmetika melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) memerlukan tambahan data, BPOM menyampaikan permintaan tambahan data kepada Industri Kosmetika.
(10) Tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa perbaikan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan permohonan pembaharuan atau perubahan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB; dan/atau
b. ketidaksesuaian antara dokumen penerapan sistem mutu CPKB yang disampaikan dengan penerapan yang dilaksanakan pada sarana.
(11) Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil evaluasi.
Koreksi Anda
