Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Kosmetika dapat mengajukan perubahan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB berupa: a. perubahan administrasi; atau b. perubahan teknis. (2) Perubahan administrasi Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari perubahan terhadap: a. nama badan usaha/badan hukum; dan/atau b. alamat tanpa perubahan lokasi. (3) Perubahan administrasi Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari perubahan terhadap: a. nama badan usaha/badan hukum; b. alamat tanpa perubahan lokasi; c. nama pimpinan/direktur perusahaan; dan/atau d. nama penanggung jawab teknis. (4) Perubahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari perubahan terhadap: a. penambahan kapasitas produksi dengan perubahan fungsi ruangan tanpa perubahan tingkat kebersihan dan/atau dengan perubahan peralatan; b. penambahan ruangan terkait perubahan kapasitas produksi dengan perubahan terhadap tingkat kebersihan; c. penambahan gudang di luar alamat yang tercantum pada izin sarana; dan/atau d. penambahan gudang di satu lokasi sarana. (5) Dalam hal Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dilakukan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) huruf a, tidak dilakukan pemeriksaan sarana. (6) Dalam hal Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dilakukan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, dilakukan pemeriksaan sarana. (7) Permohonan perubahan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan penerapan sistem mutu aspek CPKB berdasarkan: a. hasil pemeriksaan rutin; dan/atau b. riwayat Kosmetika yang diedarkan.
Koreksi Anda