Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Industri Kosmetika dapat mengajukan perubahan denah bangunan berupa perubahan:
a. bangunan di lokasi yang sama;
b. fungsi ruangan;
c. bentuk sediaan;
d. luas ruangan;
e. nama perusahaan;
f. golongan Industri Kosmetika; dan/atau
g. alamat Industri Kosmetika tanpa mengubah lokasi Industri Kosmetika.
(2) Pengajuan perubahan denah bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(3) Berdasarkan perubahan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(4) Format persetujuan perubahan denah bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
