Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) BPOM melakukan evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) Hari menggunakan mekanisme time to respond terhitung sejak pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(10) diterima oleh BPOM.
(3) Mekanisme time to respond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan tambahan data; dan
b. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai kembali dari awal setelah Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerlukan tambahan data, BPOM menyampaikan permintaan tambahan data kepada Industri Kosmetika.
(5) Tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa perbaikan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan permohonan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB; dan/atau
b. ketidaksesuaian antara dokumen penerapan sistem mutu CPKB yang disampaikan dengan penerapan yang dilaksanakan pada sarana.
(6) Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil evaluasi.
Koreksi Anda
