Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Sertifikat CPKB sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) BPOM menerbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Industri Kosmetika, dalam hal:
a. hasil evaluasi tidak memenuhi syarat; dan/atau
b. Industri Kosmetika tidak menyerahkan tambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(4) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan melalui laman resmi pelayanan e- sertifikasi BPOM.
(5) Dalam hal Industri Kosmetika mendapat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
