Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) BPOM melakukan evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Evaluasi dokumen dan pemeriksaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 35 (tiga puluh lima) Hari menggunakan mekanisme clock on dan clock off terhitung sejak pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) diterima oleh BPOM.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerlukan tambahan data, BPOM menyampaikan permintaan tambahan data kepada Industri Kosmetika.
(4) Tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perbaikan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan permohonan penerbitan Sertifikat CPKB; dan/atau
b. ketidaksesuaian antara dokumen penerapan sistem mutu CPKB yang disampaikan dengan penerapan yang dilaksanakan pada sarana.
(5) Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil evaluasi.
(6) Perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihentikan (clock off) sampai dengan Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Perhitungan waktu evaluasi dilanjutkan (clock on) setelah Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data secara lengkap dan benar sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
