Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) digunakan oleh Industri Kosmetika untuk mengakses akun pada laman resmi pelayanan e- sertifikasi BPOM.
(2) Industri Kosmetika yang telah memperoleh nama pengguna dan kata sandi serta dapat mengakses akun dalam laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengisi data lanjutan sesuai dengan laman resmi pelayanan e- sertifikasi BPOM.
Koreksi Anda
