Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengajukan permohonan layanan sertifikasi CPKB harus melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi. (2) Industri Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengisi data pada laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM. (4) BPOM melakukan verifikasi secara daring terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal verifikasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BPOM dapat melakukan verifikasi secara luring/manual. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Industri Kosmetika melakukan pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan lengkap dan benar, Industri Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan nama pengguna dan kata sandi sebagai pemohon.
Koreksi Anda