Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diterbitkan bagi: a. Industri Kosmetika penerima kontrak produksi; atau b. Industri Kosmetika yang tidak menerima kontrak produksi. (2) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya diterbitkan bagi Industri Kosmetika yang tidak menerima kontrak produksi.
Koreksi Anda