Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Industri Kosmetika dalam melakukan kegiatan pembuatan Kosmetika wajib menerapkan pedoman CPKB.
(2) Penerapan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan:
a. Sertifikat CPKB; atau
b. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
(3) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap golongan A; atau
b. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB golongan B.
(4) Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
