Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Kosmetika dalam melakukan kegiatan pembuatan Kosmetika wajib menerapkan pedoman CPKB. (2) Penerapan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. Sertifikat CPKB; atau b. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. (3) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap golongan A; atau b. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB golongan B. (4) Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda