Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dalam Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilaksanakan untuk: a. menilai efektivitas pelatihan; b. mengidentifikasi capaian kompetensi peserta; dan c. menjadi dasar tindak lanjut perbaikan pada kegiatan berikutnya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pelatihan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
Koreksi Anda