Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akhir Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilakukan terhadap capaian akademik hasil pembelajaran yang terdiri atas:
a. nilai penugasan selama pelatihan; dan
b. nilai sikap dan perilaku peserta selama pelatihan.
(2) Peserta Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dinyatakan lulus apabila:
a. memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh) pada setiap penugasan;
b. tidak melakukan plagiasi dalam mengerjakan tugas pelatihan; dan
c. keikutsertaan peserta dalam pelatihan lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari total jam pembelajaran wajib.
Koreksi Anda
