Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan metode sebagai berikut: a. metode klasikal; b. metode blended learning; atau c. metode pembelajaran terintegrasi dengan pekerjaan. (2) Metode klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelatihan yang diselenggarakan sepenuhnya dengan tatap muka baik dalam jaringan maupun luar jaringan. (3) Metode blended learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelatihan yang diselenggarakan melalui kombinasi antara pembelajaran klasikal dan nonklasikal. (4) Metode pembelajaran terintegrasi dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelatihan yang diselenggarakan tanpa tatap muka, dilakukan melalui pembelajaran mandiri dan/atau penugasan yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan dengan pendampingan oleh fasilitator pembelajaran lapangan. (5) Pemilihan metode pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan: a. tujuan dan karakteristik pelatihan; b. kebutuhan kompetensi peserta pelatihan; c. Kurikulum; dan d. ketersediaan sumber daya dan infrastruktur pendukung.
Koreksi Anda