Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2) Pelaksanaan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin aksesibilitas, inklusivitas, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Koreksi Anda
