Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. evaluasi dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menyiapkan kebutuhan, materi, dan dukungan yang diperlukan dalam pelaksanaan pelatihan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(4) Evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk menilai keberhasilan pelatihan dengan melakukan pendokumentasian dan arsip hasil pelatihan.
Koreksi Anda
