Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan, lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c menyampaikan pemberitahuan perencanaan pelatihan kepada Kepala Badan melalui kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan. (2) Kepala Badan melalui kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan dapat menyatakan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pelatihan tidak sesuai ketentuan jika diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal Pelatihan Bidang Keamanan Pangan diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pelatihan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5), alumni pelatihan tidak diakui kepesertaannya dan sertifikat pelatihan yang diperoleh dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda