Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan; b. unit kerja pusat atau unit pelaksana teknis BPOM; atau c. lembaga penyelenggara pelatihan. (2) Unit kerja pusat atau unit pelaksana teknis BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di bawah supervisi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan. (3) Lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam menyelenggarakan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan wajib menjaga independensi, akuntabilitas, dan menjamin mutu. (4) Lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. memiliki akreditasi pelatihan bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki pengalaman Pelatihan Bidang Keamanan Pangan. (5) Dalam hal lembaga penyelenggara pelatihan belum memiliki akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, lembaga penyelenggara pelatihan dapat menyelenggarakan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dengan penjaminan mutu dari: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan; atau b. lembaga penyelenggara pelatihan yang terakreditasi dan memiliki pengalaman Pelatihan Bidang Keamanan Pangan. (6) Dalam hal lembaga penyelenggara pelatihan belum memiliki pengalaman Pelatihan Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, lembaga penyelenggara pelatihan dapat menyelenggarakan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan melalui koordinasi dan kerja sama dengan: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan; b. unit kerja pusat atau unit pelaksana teknis BPOM; atau c. lembaga penyelenggara pelatihan yang terakreditasi dan memiliki pengalaman Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
Koreksi Anda