Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Bidang Keamanan Pangan adalah bentuk upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi untuk menjalankan tugas terkait keamanan pangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kurikulum Pelatihan yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah serangkaian kegiatan perencanaan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan untuk merumuskan tujuan, materi, metode, dan evaluasi pelatihan. 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 6. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Koreksi Anda