Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. Registrasi untuk Suplemen Kesehatan yang dibuat secara mandiri oleh Pelaku Usaha; b. Registrasi berdasarkan kontrak; dan/atau c. Registrasi berdasarkan Lisensi.
Koreksi Anda